Paragraf di bawah ini untuk soal no 1 - 4
Isu hidupnya lembaga bredel dalam legislasi pers nasional kembali
menghantui insan pers Indonesia. Beberapa kalangan mengaku telah
menerima draft perubahan UU Pers yang di dalamnya konon antara lain
memuat pengaturan mengenai bredel. Ketakutan akan kembalinya rezim
otoriter yang menaburkan kritik dan membudayakan sensor, pembungkaman,
serta pembutatulian warga kembali menyeruak. Tidak heran wacana yang
hendak dimunculkannya kembali dibredel dalam pembaruan hukum pers yang
sebenarnya masih dalam tataran isu menimbulkan gelombang penolakan.
Boleh dikata tidak ada satu pun insan pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi di negeri ini yang mau lembaga bredel dihidupkan kembali. Eksisnya lembaga bredel dikhawatirkan memberi peluang bagi kekuasaan untuk secara diskredit menghentikan operasi lembaga pers jika dianggap merongrong kewibawaan pemerintah. Pertanyaan mendasar yang layak dikemukakan adalah sejauh mana kekhawatiran akan kembalinya lembaga bredel harus diterima khususnya di era keterbukaan ini? Yang jelas, isu munculnya bredel di era kebebasan pers akan ditolak karena akan menghambat kreativitas insan pers.
Boleh dikata tidak ada satu pun insan pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi di negeri ini yang mau lembaga bredel dihidupkan kembali. Eksisnya lembaga bredel dikhawatirkan memberi peluang bagi kekuasaan untuk secara diskredit menghentikan operasi lembaga pers jika dianggap merongrong kewibawaan pemerintah. Pertanyaan mendasar yang layak dikemukakan adalah sejauh mana kekhawatiran akan kembalinya lembaga bredel harus diterima khususnya di era keterbukaan ini? Yang jelas, isu munculnya bredel di era kebebasan pers akan ditolak karena akan menghambat kreativitas insan pers.
1. Pertanyaan yang sesuai dengan isi paragraf pertama adalah ...
A. Mengapa Pemerintah membuat Undang-undang Pers yang mengatur pembredelan?
B. Bagaimana sikap insan pers terhadap rencana munculnya kembali lembaga bredel?
C. Sejak kapan pembaharuan hukum pers yang meresahkan insan pers itu terjadi di Indonesia?
D. Siapa sajakah yang diuntungkan secara konseptual dan finansial di era kebebasan pers?
E. Pada media apa lembaga bredel berwenang mencabut hak untuk terbit dan siaran?
Jawaban:
2. Mengapa insan pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi menolak lembaga bredel dihidupkan kembali?
Jawaban yang tepat adalah karena ....
A. dengan hidupnya lembaga bredel dalam legislasi pers nasional akan menghantui insan pers
B. insan pers dan pegiat merasa takut akan kembalinya rezim otoriter yang membudayakan sensor
C. lembaga bredel dikhawatirkan akan memasung kreativitas lembaga pers dan pegiat dalam pemberitaan
D. lembaga bredel dikhawatirkan memberi peluang lebar bagi kekuasaan untuk menghentikan operasi lembaga pers
E. lembaga bredel akan menyensor berita-berita yang dimunculkan di media massa dengan ketat
Jawaban:
3. Pernyataan yang sesuai dengan paragraf kedua adalah ....
A. Wacana menghidupkan kembali lembaga bredel ditentang insan pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi.
B. Eksistensi lembaga bredel di Indonesia menyebabkan pemerintah sering menindak tegas insan pers.
C. Di era keterbukaan ini lembaga pers mempunyai peranan serta tanggung jawab yang besar kepada masyarakat.
D. Insan pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi merasa dirugikan karena menjadi kambing hitam lembaga bredel.
E. Lembaga bredel bertugas menghentikan penertiban dan penyiaran yang dikategorikan merongrong pemerintah.
Jawaban:
4. Simpulan isi teks tersebut adalah ...
A. Lembaga pers dan lembaga bredel seharusnya bekerja sama demi kemajuan, bangsa.
B. Pemerintah memandang perlu adanya lembaga bredel untuk meredam pers yang kebablasan.
C. Kehidupan pers di era keterbukaan ini lebih baik bebas dan rasa takut dan khawatir.
D. Rasa saling curiga antara pemerintah dan insan pers berdampak negatif pada arus informasi.
E. Isu munculnya lembaga bredel di era kebebasan pers akan ditolak karena menghambat eksistensi insan pers.
Jawaban:
Paragraf di bawah ini untuk soal No. 5 - 6
Semburan Baru Muncul di Mindi
Semburan lumpur, air, dan gas baru keluar dari halaman belakang rumah
salah seorang penduduk, warga Desa Mindi, Kecamatan Porong, Kabupaten
Sidoarjo. Semburan itu merupakan semburan ke-59 yang muncul di sekitar
pusat semburan utama. Menurut seorang ahli dan Leader Team Fergaco, perusahaan yang mengawasi gas-gas berbahaya di sekitar pusat semburan, semburan itu sama dengan 58 semburan liar sebelumnya. Semburan liar itu juga tidak berbahaya dan tidak akan membesar. Kalau dibiarkan semburan itu akan mengecil sendiri. Untuk menutup semburan, hari ini akan dimasukkan 100 kilogram semen ke dalam lubang asal semburan.
5. Ide pokok paragraf kedua teks tersebut yang tepat adalah ....
A. Pengawasan gas oleh tim ahli.
B. Pendapat tentang semburan liar.
C. Munculnya semburan liar.
D. Mengecilnya semburan liar.
E. Penutupan lubang semburan.
A. Pengawasan gas oleh tim ahli.
B. Pendapat tentang semburan liar.
C. Munculnya semburan liar.
D. Mengecilnya semburan liar.
E. Penutupan lubang semburan.
Jawaban:
6. Fakta dalam teks tersebut yang tepat adalah ...
A. Semburan lumpur baru merupakan semburan ke-59.
B. Semburan liar itu tidak berbahaya seperti semburan yang lainnya.
C. Semburan liar itu sama dengan semburan sebelumnya.
D. Semburan liar itu akan mengecil dengan sendirinya.
E. Untuk menutup semua semburan liar itu, diperlukan 100 kilogram semen.
Jawaban:
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar